Jakarta – Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, Ray Rangkuti mengungkapkan pentingnya mendiskusikan isu Reformasi Jilid II, yang belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat. Menurutnya, pergerakan ini harus tidak terlepas dari Gerakan Reformasi 1998, sebuah gerakan sosial dan politik besar yang berhasil mengakhiri masa Orde Baru. Momentum penting ini ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto, krisis ekonomi yang parah, dan lahirnya sistem demokrasi baru di Indonesia yang menciptakan lingkungan sosial politik yang lebih terbuka.
Rangkuti menyoroti berbagai tantangan yang muncul dalam periode ini. Di satu sisi, ada dorongan untuk memperkuat demokrasi dan pemerintahan sipil, namun di sisi lain, elemen-elemen militer masih berusaha untuk mempertahankan pengaruhnya. Ditambah lagi, ada pertumbuhan Islamisme dalam politik serta tuntutan untuk otonomi daerah yang lebih luas.
Dalam analisisnya mengenai narasi Reformasi Jilid II yang kini masif, Rangkuti menegaskan bahwa gerakan ini masih berada pada tahap awal sebagai bentuk tekanan publik. Ia mencatat bahwa narasi tersebut lebih berfungsi sebagai alarm politik ketimbang proyek revolusi yang sudah matang. Mengacu pada ilmu politik, Rangkuti menjelaskan bahwa perubahan rezim tidak hanya memerlukan kemarahan publik, tetapi juga organisasi yang kuat, kepemimpinan yang jelas, agenda politik yang disepakati, dan sumber daya yang memadai.
Saat ini, menurut Rangkuti, elemen-elemen yang bergerak dalam gerakan Reformasi Jilid II belum terlihat secara utuh. Walaupun aksi mahasiswa berhasil menarik perhatian publik, gerakannya masih terfragmentasi dan sangat bergantung pada momentum media sosial. Situasi ini berbeda jauh dengan Reformasi 1998 yang didorong oleh krisis ekonomi total, legitimasi politik yang hilang, dan konsolidasi gerakan mahasiswa secara nasional.
Rangkuti menekankan bahwa pola mobilisasi saat ini lebih banyak melalui media sosial, yang memungkinkan gerakan berlangsung lebih cepat namun juga membuat strategi jangka panjang sulit dibangun. Peluang mobilisasi yang cepat bisa menciptakan ledakan perhatian dalam waktu singkat, namun belum tentu mampu mempertahankan konsistensi perjuangan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ia menilai narasi Reformasi Jilid II lebih banyak berfungsi sebagai slogan pemersatu berbagai kekecewaan publik daripada sebagai cetak biru perubahan politik yang terstruktur.
Rangkuti dengan tegas menolak penggunaan istilah Reformasi Jilid II, beralasan bahwa institusi demokrasi hasil reformasi 1998 masih tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah tanpa mengganti sistem yang ada. Namun, ia juga mengingatkan pemerintah bahwa lanskap gerakan politik Indonesia telah berubah secara fundamental, dengan generasi Z yang tumbuh sebagai digital natives, beroperasi dalam ruang yang tanpa pemimpin dan terhubung secara intens melalui algoritma.
Mobilisasi massa saat ini tidak lagi memerlukan organisasi besar atau struktur hierarki yang rumit. Gerakan baru lahir dari isu-isu yang viral dan dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti ekonomi, korupsi, ketidakadilan, dan pembatasan kebebasan sipil. Dalam konteks Indonesia, wacana Reformasi Jilid II seharusnya tidak sekadar dipandang sebagai ancaman, melainkan juga sebagai kesempatan. Gerakan ini mencerminkan keresahan generasi yang akan mendominasi kehidupan politik Indonesia pada 2029 hingga 2045 mendatang.
Sebagai penutup, Rangkuti menyarankan pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih autentik dan menyarankan partai politik untuk membangun komunikasi yang lebih setara dengan generasi muda. Lembaga-lembaga negara, menurutnya, harus menunjukkan bahwa kritik bukanlah ancaman, tetapi bagian dari mekanisme koreksi dalam demokrasi. Tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya menghadapi demonstrasi, melainkan memahami perubahan zaman yang sedang berlangsung dan kelahiran generasi politik baru dengan cara berpikir, bergerak, dan memengaruhi kekuasaan yang berbeda.
