JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditangani kepolisian, meskipun para tersangka berasal dari institusi militer.
Hal itu disampaikan Usman Hamid menanggapi soal penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Letjen TNI Yudi Abrimantyo, imbas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurut Usman, penyerahan jabatan Kabais itu harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum. Namun demikian, ia menilai, pertanggungjawaban hukum tersebut sulit menghadirkan objektivitas apabila kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hanya ditangani pengadilan militer.
“Oleh karena itu kami kembali mendesak agar kasus ini diserahkan kepada kepolisian, kepada yurisdiksi peradilan umum,” ujar Usman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, ia juga menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan kejahatan umum, bukan tindak pidana militer. Karena itu, perkara tersebut harus dibawa ke pengadilan umum.
“Dan kalau pun ada pelanggaran hukum disiplin militer, batasi saja hal itu dalam lingkungan peradilan militer,” kata Usman.
Di sisi lain, ia mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta terkait penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS tersebut.
“Kami juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk membentuk tim pencari fakta,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Terkait peristiwa tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan pihaknya telah menahan empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurut Danpuspom, keempat terduga pelaku tersebut antara lain berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Seluruhnya disebut berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
“Jadi inisialnya NDP, pangkatnya kapten. Kemudian, inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian, inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian, yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” kata Yusri, Rabu (18/3/2026).
“Jadi, saya sampaikan matranya adalah dari AL (Angkatan Laut) dan AU (Angkatan Udara).”
Yusri menyampaikan, dalam perkara ini keempat terduga pelaku dijerat Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana.
“Kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, yaitu ada ayat 1, ayat 2,” tuturnya.
“Di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun.” pungkasnya.





