FMN Dukung TAUD Desak Penegakan HAM dalam Peradilan Militer

diskusi menggugat akuntabilitas peradilan militer

Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti jalannya persidangan Perkara Nomor: 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diklaim sebagai bagian upaya mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, seorang Pembela HAM, Advokat Publik, dan Wakil Koordinator KontraS.

Berdasarkan pengamatan TAUD, proses persidangan tersebut diduga diwarnai intimidasi kepada Andrie Yunus serta indikasi adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dugaan tersebut terlihat mulai dari pernyataan Ketua Majelis Hakim yang mendesak Andrie Yunus untuk hadir di persidangan dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan, kunjungan mendadak Oditur Militer II-07 ke RSCM pada 12 Mei 2026 untuk menemui Andrie Yunus, hingga dugaan sandiwara pemeriksaan kepada 4 (empat) pelaku penyiraman air keras pada sidang 13 Mei 2026.

Kondisi tersebut semakin menegaskan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer dan tidak adanya jaminan independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri. Dalam hal ini, proses persidangan bukan hanya gagal memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban, tetapi juga berpotensi memperdalam trauma, tindakan, pernyataan dan pendekatan yang mengabaikan posisi Andrie Yunus sebagai korban pelanggaran serius terhadap HAM.

Alih-alih menghadirkan ruang pencarian kebenaran yang berperspektif korban, persidangan justru berkembang menjadi ruang yang sarat akan tekanan psikologis dan simbolik terhadap korban yang berujung pada upaya reviktimisasi terhadap Andrie Yunus sebagai korban kekerasan brutal oleh prajurit aktif TNI.

FMN (Front Mahasiswa Nasional) menilai tindakan yang muncul sepanjang persidangan memperlihatkan kecenderungan kuat untuk menggeser fokus dari tindakan kekerasan brutal yang dilakukan oleh para pelaku menjadi pengujian terhadap korban. Pendekatan semacam ini justru berbahaya karena memperlihatkan praktik reviktimisasi yang tidak hanya merendahkan korban tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law, perlindungan terhadap korban, serta standar hak asasi manusia. Tak hentinya, korban diposisikan sebagai ‘objek’ bukan ‘subjek’ pembuktian di hadapan institusi peradilan militer. TAUD menekankan pentingnya posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai pihak yang dirugikan seharusnya berhak untuk ikut diwakili kepentingannya dalam persidangan. Kami beranggapan bahwa sidang yang berjalan sama sekali tidak mewakili kepentingan korban.

Pernyataan yang mempertanyakan kondisi luka korban, dorongan untuk memaksakan kehadiran korban di tengah proses pemulihan medis, hingga rencana kunjungan aparat militer kepada korban menunjukkan inkompetensi aparatur dalam lingkup peradilan militer dalam
memahami prinsip-prinsip perlindungan korban dan hak asasi manusia. Korban justru diposisikan seakan-akan wajib membuktikan dan mempertontonkan penderitaannya di hadapan forum peradilan yang berada dalam lingkar kepentingan yang sama dengan para pelaku. Situasi tersebut menunjukkan relasi kuasa yang timpang sejak awal, yaitu korban ditempatkan sebagai pihak yang harus meyakinkan institusi yang sebenarnya memiliki kepentingan mempertahankan citra dan solidaritas internalnya sendiri.

Dalam arti lain, pertunjukan beragam peran dalam persidangan di pengadilan militer menunjukan tidak kompatibelnya dengan perkembangan hukum yang berlaku saat ini dalam sistem peradilan pidana modern. Alih-alih pengadilan militer berdalih mengungkap kebenaran materil, justru malah mempertahankan impunitas dan menjauhkan keadilan bagi korban.
Lebih jauh, rangkaian peristiwa dalam persidangan memperlihatkan bagaimana pengadilan militer masih terjebak pada kultur korps dan solidaritas internal atau esprit de corps (jiwa korsa) yang menempatkan perlindungan institusi di atas pemenuhan keadilan bagi korban. Apalagi hal tersebut nampak jelas dalam persidangan tanggal 26 April 2026, yang menunjukkan bahwa persidangan justru menjadi ruang evaluasi dari Ketua Majelis Hakim ke para terdakwa yang dianggap ‘amatir’ dalam melakukan penyerangan.

Dalam konteks tersebut, sulit mengharapkan proses hukum yang benar-benar objektif ketika aktor-aktor dalam sistem peradilan berada dalam relasi kelembagaan yang sama dengan para pelaku. Situasi ini semakin memperkuat kritik publik bahwa peradilan militer tidak dirancang untuk menjamin akuntabilitas yang transparan, terutama dalam perkara kekerasan yang melibatkan anggota aktif TNI terhadap warga sipil dan pembela hak asasi manusia.

TAUD juga mengecam keras proses pembuktian dalam peradilan militer yang terburu-buru dan tidak lengkap. Tidak ada ahli yang kompeten untuk menilai barang bukti cairan kimia, mantan Kepala BAIS TNI yang mundur tidak diperiksa sama sekali, kronologi dalam Surat Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menceritakan runutan kejadian, serta beberapa peristiwa dan dugaan pelaku lapangan yang tidak terungkap, seperti keterlibatan paling sedikit 16 (enam) belas pelaku lapangan dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Pos terkait